Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sisitem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA),… h. Anak dalam melakukan pelanggaran hukum berhak mendapatkan perlindungan. Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) Pasal 71 ayat (1) UU SPPA. Pengertian Diversi. Dengan adanya konsep Restorative Justice dan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana yang ICJR mencermati bahwa praktek peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam UU SPPA. com. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);. (penulis) Mei Susanto (editor) Asrul Ibrahim Nur (editor) Riko Nugraha (editor) Tarmizi (editor) Edisi: Pernyataan Seri. Alumni, 2014), h. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. unduh: undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Artikel “ Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak ” - Dr. KOMPAS. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA. Penyelesaian pidana anak melalui sistem peradilan anak Di Indonesia. Undang-undang yang disusun dengan semangat perlindungan anak ini, merupakan harapan awal adanya perbaikan di dalam sistem peradilan pidana anak. 8. Rujukan: Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. . Dalam UUSPPA, dikenal lembaga baru seperti Lembaga. Dalam melakukan perlindungan terhadap pelaku anak, pemerintah menerbitkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang di dalamnya pada pasal 1 ayat (7) disebutkan istilah Diversi. 32Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan. 1 R. " USU Law Journal, vol. Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Bumi Aksara 2016). Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. IP. Since 1997 Indonesia possessed a Law specifically regulating child court (Law No. Selanjutnya bagaimana sistem peradilan pidana pada anak yang dahulu diatur dalam Undang-Undang No. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan. H. Dua hal tersebut sebagai wujud untuk memberikan dan menjamin. Diversi dan Restoratif Justice. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). “Kedudukan yang sama dalam hukum”. Keterangan anak saksi sangat diperlukan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan persidangan. . (1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem. 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi Pelanggaran HAM yang Berat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat 1 Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016, hlm. JAKARTA, KOMPAS. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di setiap pranata/lembaga dalam proses peradilan anak di Wilayah Hukum Jakarta Pusat belum tercapai dengan apa yang diharapkan. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (Sinar Grafika 2013). Dr. Penelitian Hukum Dalam Praktek. 10 Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum. Berdasarkan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ABH meliputi anak yang jadi korban tindak pidana dan anak yang melakukan tindak pidana. Dalam sistem peradilan pidana anak wajib mengedepankan keadilan restoratif dan diversi. pelayanan, perawatan, pendidikan, pembinaan anak, dan pembimbingan klien anak 6. Jumlah anak nakal atau anak pelaku tindak pidana selama tiga tahun terakhir (2007 –. karena rencananya setelah menikah anak tersebut akan diserahkan oleh ibunya ke bibi ibunya, sementra kakek di anak td masih sanggup. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Anak dalam Pasal 45 KUHP adalah anak yang usianya belum sampai 16 tahun. Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang didahului dengan dikeluarkannya Perppu, ialah penawar sekaligus penyemangat agar kita mampu beranjak dari ‘justice for Audrey’ ke dimensi yang lebih luas lagi, yaitu ‘justice for all’. Sistem peradilan ini diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan Presiden SBY pada 30 Juli 2012 di Jakarta. Anak Bukan Untuk Dihukum:. Dengan dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ada perbedaan mencolok terkait masalah pemeriksaan perkara anak di Pengadilan. Mahkamah Agung merespon Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan sangat progresif. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Dilihat: 3645. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. . Penahanan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Lutfia Nazla khansazhafiranazmi@gmail. Anggota Tim Pokja Mediasi MA Diah Sulastri Dewi mengatakan dalam perkembangannya pengadilan negeri tidak hanya memediasi perkara-perkara perdata, tetapi juga memediasi perkara pidana anak terutama sejak terbitnya UU SPPA. Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak disebutkan bahwa batas umur genap 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan-. 19 Maidin Gultom, 2010. 6 - ps. 2002. Merupakan hak konstitusional , yang dirumuskan dalam Konstitusi ( khususnya. 3. Made Sadhi Astuti, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, UMM Press, Malang, 2002. 2. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. KEADILAN RESTORATIF DAN PEMBATASAN DIVERSI PADA UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. 07-09-2023. (UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem undang-undang kepada aparat Peradilan Pidana Anak di Indonesia, penegak hukum untuk mencegah sebaiknya diikuti pula dengan atau tidak. 25 Sementara itu pendapat Simons yang dikutip dari karya tulis Moeljatno yakni Asas-Asas Hukum Pidana, “Strafbaarfeit itu sendiri atas handeling dan gevolg (kelakuan dan akibat)”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020, halaman 331-342 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Dalam ayat 2, identitas anak yang dimaksud lebih diperjelas menjadi nama anak pelaku, nama. LANDASAN TEORI 2. Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor. ditulis oleh Nuna Nana. -pengganti-undang-undang-nomor-1-tahun-2016-perubahan-kedua-atas-undang-undang-nomor-23-Tahun-2002. SUKABUMI, KOMPAS. (Baca Juga: Terancam Dikriminalisasi, Jaksa Uji UU Sistem Peradilan Pidana Anak ke MK) Kedua, berkurangnya jumlah anak yang ditahan. 153, TLN No. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan. 11 tahun 2012 memuat perkembangan sistem perlindungan bagi anak. Solly. Dengan adanya konsep Restorative Justice dan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan Anak sebagai pelaku pidana. 3. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1. Selengkapnya tentang diversi dapat Anda baca dalam artikel Upayakan Diversi, Begini Prosedur Peradilan Pidana Anak. petugas kemasyarakatan 4. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di. Kata Kunci: Sistem Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan Anak ABSTRACT This study describes The principles system of legal protection against Children as criminal perpetrator in Law of the Republic of Indonesia Law (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Dede Susianti. 12 Bambang Waluyo. 10. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang. keadilan; Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan dengan UU No. 44, No. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Sistem Peradilan Pidana Anak - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. 3, 2015, pp. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 3. Undang-undang yang disusun dengan semangat perlindungan anak ini, merupakan harapan awal adanya perbaikan di dalam sistem peradilan pidana anak agar dapat lebih ramah dan. Anak bukan untuk dihukum: catatan pembahasan UU Sistem Peradilan Anak (UU-SSPA) 2013, Sinar Grafika. Budiyanto. Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (). SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: Nomor: 11: Tahun: 2012: Jenis: Undang-Undang: Tanggal Ditetapkan: 30/07/2012: Tanggal Diundangkan: 30/07/2012:. TV - Polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus perundungan remaja yang. frasa,”. H. UU No. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Peradilan Anak, yang dimaksud anak dalam UU ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Penyidik memiliki kewenangan yang menentukan apakah anak yang menjadi tersangka tindak pidana narkotika akan dilakukan penahanan atau tidak. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang kini telah dicabut yang ditandai dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana dalam peraturan perudangan yang baru ini melengkapi peraturan mengenai pengadilan anak dengan menerapkan prinsip-prinsip penting yang termaktub di dalam The. Bandung: Mandar Maju. 11 Tahun 2012 dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan pidana ringan dalam pasal 72 UU No. lahir/masih dalam kandungan. PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK MENURUT UU NO. _____. Sistem Peradilan Pidana Anak - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lebih mengutamakan Restoratif justice/keadilan restoratif dalam proses penanganan perkara anak. 11 Tahun 2012 Ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. Post Ajudikasi. 2. 2. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Tahun 2019 menandakan 5 (lima) tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Indonesia. 8 (delapan) tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) anak adalah anak yang sudah berusia 12 tahun, tetapi Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim. Jakarta: Sinar Grafika. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan. peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 butir 1 UU SPP Anak). 11 Tahun 2012 adalah Keadilan Restoratif dan Diversi. Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 atau lebih dikenal dengan UU SPPA adalah undang-undang pengganti No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kantor Redaksi . Lubis,M. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dikeluarkan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin kepentingan terbaik bagi anak yang. Pertimbangan terbitnya PP 58 tahun 2022 tentang Pidana Anak adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7l ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20l2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak. ” Batasan umur untuk anak sebagai korban pidana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satunya mengenai kewajiban untuk merahasiakan identitas anak yang bermasalah secara. ,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, beserta penjelasan Undang-Undang tersebut. Proses hukum yang menjerat AGH tersebut berjalan sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kriteria perkara yang dapat didiversi, dasar pertimbangan dilakukannya diversi, pelaksanaannya dapat dialkukan pada tiap-tiap tingkatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap anak yang didiversi. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan. UU No. 1. Namun, dengan adanya peraturan. Beralih dari UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia, UU No. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. Diversi dalam UU no. Namun dalam penjatuhan vonis hakim menjatukan pidana pelatihan kerja tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Pengaturan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, dan untuk menganalisis penetapan UU. Dimana diversi dalam UU Sistem peradilan pidana Anak belum sepenuhnya mengamanatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang dilihat dari perspektif perlindungan anak,dengan cara pandang terhadap semua persoalan dengan menempatkan posisi anak sebagai yang pertama dan utama. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Hukum Islam sebagai sebuah tinjauan yang patut menjadi referensi. hlm. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pelaku klitih dapat dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang termasuk. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah. 11 Tahun 2012 tent ang Sistem Peradilan P idana Anak, K eadilan Restoratif a d alah. 2. undangan menyangkut anak seperti tertuang dalam UU No. Bahkan, penahanan dan pemenjaraan masih ditemukan pada anak-anak di bawah usia. Pelaksanaan kewajiban untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-undang No. pidana dari jalur hukum ke jalur non hukum, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dengan (Halaman 28-35) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mulai diberlakukan dua. 11 Tahun 2012 telah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi No.